Bhabinkamtibmas Bijaepasu dan Akomi Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Bhabinkamtibmas Bijaepasu dan Akomi Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Bhabinkamtibmas Bijaepasu dan Desa Nian, Bripka Maxmelyan E. Ottu bersama Bhabinkamtibmas Akomi dan Desa Tuabatan, Brigpol Daniel Y. K. Opat, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU saat menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penipuan, Rabu (15/2/2023).

Tribratanewsttu.com - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Bijaepasu dan Desa Nian, Bripka Maxmelyan E. Ottu bersama Bhabinkamtibmas Desa Akomi dan Desa Tuabatan, Brigpol Daniel Y. K. Opat, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penipuan, Rabu (15/2/2023). 

Mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 wita tersebut bertempat di kediaman Cryspinus Eni, RT 01, RW 01, Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU. 

Kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh seorang wanita bernama Maria Yulita Kosat terhadap korban seorang pria atas nama Yosef Arianto Suni. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni suami dari Maria Yulita Kosat dan istri dari Yosef Arianto Suni.

Dalam kegiatan mediasi, suasana berjalan komunikatif dan saling menerima satu sama lain di antara kedua belah pihak. Hasil yang dicapai, kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan. Kegiatan pun berjalan aman dan lancar hingga selesai. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat