Polres TTU Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pencurian di Rocket Chicken Kefamenanu, 53 Adegan Diperagakan di Tiga Lokasi

Polres TTU Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pencurian di Rocket Chicken Kefamenanu, 53 Adegan Diperagakan di Tiga Lokasi

Tribratanewsttu.com, KEFAMENANU, NTT – Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Rocket Chicken Kefamenanu pada Rabu, 16 April 2025 lalu. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 18 April 2025, mulai pukul 15.00 WITA ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TRI JAYA BAKTI Alias TRI.

Pra rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam sepuluh menit ini melibatkan 53 adegan yang diperagakan secara detail oleh pelaku. Proses reka ulang kejadian ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut. Ketiga lokasi tersebut adalah:

  1.  Alfamart KM 3: Berlokasi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Lokasi ini diduga menjadi tempat awal pergerakan pelaku sebelum melakukan aksinya di Rocket Chicken. Beberapa adegan memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar minimarket tersebut.
  2. Kos Milik Pelapor di Dalehi: Terletak di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Kos-kosan ini merupakan tempat tinggal pelapor dan diduga menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian kejadian pencurian. Adegan di lokasi ini kemungkinan besar menggambarkan situasi sebelum dan sesudah terjadinya pencurian di Rocket Chicken.
  3. Ruko Rocket Chicken Kefamenanu KM 4: Beralamat di Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Lokasi inilah yang menjadi tempat utama terjadinya tindak pidana pencurian. Sejumlah besar adegan difokuskan di dalam dan sekitar ruko Rocket Chicken, menggambarkan bagaimana pelaku diduga masuk, mengambil barang-barang berharga, hingga melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kegiatan pra rekonstruksi ini dilaksanakan oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres TTU dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk penyidik, saksi-saksi, dan tentu saja, pelaku TRI JAYA BAKTI Alias TRI. Kehadiran pelaku dalam pra rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai kronologi kejadian sesuai dengan apa yang diduga dilakukannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jalannya pra rekonstruksi berlangsung dengan aman dan lancar. Setiap adegan diperagakan dengan seksama, mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya. Para penyidik terlihat mengamati setiap gerakan dan detail yang diperagakan oleh pelaku.

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini sendiri bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/118/IV/2025/SPKT/RES TTU/POLDA NTT, yang diterima oleh Polres TTU pada tanggal 16 April 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Rocket Chicken Kefamenanu, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak restoran.

Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM, Ipda Markus Wilco Mitang menyampaikan bahwa pra rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan suatu tindak pidana. Hasil dari pra rekonstruksi ini akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan tidak ada keraguan dalam menetapkan fakta-fakta hukum terkait kasus ini. Pihaknya juga mengapresiasi kerjasama semua pihak yang terlibat sehingga kegiatan pra rekonstruksi dapat berjalan dengan kondusif dan selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan, yakni pukul 17.10 WITA.