Restorative Justice atas Kasus UU ITE yang Menjerat Siswa SMA Insana Tengah sukses digelar Polres TTU
Berdasarkan amanat Presiden RI melalui Kapolri, Polres Timor Tengah Utara sukses melakukan Restorative Justice atas kasus ITE yang menjerat siswa siswa SMA di insana Tengah bulan Oktober 2020 Silam.
Bertempat di Polres TTU, Kapolres TTU AKBP NELSON F.D QUINTAS, SIK , didampingi oleh kasat Reskrim Polres TTU AKP SUJUD ALIF YULAMLAM , SIK melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak terkait dengan perkara ITE LP:349/X/2020 Res TTU Senin, (01/03/2021).
Hadir pada pertemuan tersebut Pihak Pertama sebagai korban A.n. WILFRIDA UNA NAISOKO dan pihak Kedua yakni terlapor/tersangk A.n. Kanisius Metboki dan Sebastianus Naitili.
Pertemuan dalam rangka mediasi ini disaksikan juga oleh Polda NTT dalam hal ini diwakili oleh Subdit V Ditreskrimsus cyber KOMPOL ARIF SADIKIN SH dan IPTU RENGGI S.T.K., SIK.
Untuk diketahui, Kasus UU ITE yang menjerat siswa SMAN Insana Tengah, di Kabupaten TTU berinisial SN, karena memosting dugaan pungutan liar yang terjadi di SDN Bestobe pada salah satu grup facebook terjadi pada bulan Oktober 2020 yang kemudian dilaporkan oleh korban dengan nomor LP:349/X/2020 Res TTU.
Pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dalam kasus ini berhasil dilakukan oleh Polres Timor Tengah Utara.
Dalam jumpa pers yang digelar sesaat setelah pertemuan tersebut, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas mengucapkan terima kasih kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, dan Diretkrimsus Polda NTT yang telah membantu mengupayakan upaya restorative justice atas kasus tersebut.
Ia mengatakan, Kapolda NTT mendukung dan mendorong Polres TTU untuk mengupayakan pendekatan restorative justice atas kasus tersebut dan telah berakhir damai.
Korban, lanjut AKBP Neslon, telah menerima kata maaf yang disampaikan oleh tersangka dalam restorative justice di Mako Polres TTU yang digelar siang tadi.
AKBP Nelson meminta semua pihak khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres TTU untuk menggunakan media sosial secara baik dan bermanfaat untuk semua orang.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka SN, Robertus Salu pada kesempatan yang sama, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres TTU dan Diretkrimsus Polda NTT yang telah menginisiasi langkah restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.
"Dan hari ini sudah ada titik temu dan kita akhirnya berdamai," pungkasnya.
Menurut Robertus, perdamaian adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, ke depan ia berharap restorative justive menjadi langkah utama dalam penyelesaian kasus ITE.
"Bagi kita pidana penjara itu adalah hukum terakhir. Tetapi perdamaian adalah hukum tertinggi," tutupnya.