Ngechat Tingkat Polsek Noemuti, Warga Tanya Persyaratan Pengurusan SKCK dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas
Tribratanewsttu.com - Satuan Polsek Noemuti, Polres TTU menggelar kegiatan Ngopi Curhat Bareng Polisi Mendengar (Ngechat) di Aula Kantor Desa Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Jumat (27/1/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita tersebut dihadiri Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna, Kanit Provos Noemuti Aipda Suhardi, Kanit Binmas Aipda Fabianus Keftalan, Bhabinkamtibmas Desa Nibaaf, Bripka Yanuarius Opat, Bhabinsa Desa Nibaaf, Kepala Desa Nibaaf, Perangkat Desa Nibaaf, BPD Desa Nibaaf dan anggota, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat Desa Nibaaf 30 orang.
Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan Ngechat adalah agar Polri dapat mendekatkan diri kepada masyarakat dan dapat menerima keluhan masyarakat secara langsung serta meminta masukan, saran dan kritik kepada masyarakat untuk perubahan Polri lebih baik.
Dalam sesi curhat dan tanya jawab, salah satu masyarakat, Yosep M. Ola menanyakan terkait persyaratan dalam pengurusan SKCK.
Selain itu, warga lainya yang hadir, yakni Marsianus Metkono yang menanyakan terkait usia minimal agar memenuhi syarat dalam pembuatan sim C serta persyaratan dalam pengurusan sim. Dia juga memberikan masukan agar masyarakat yang ada di desa dapat disosialisasikan terkait dengan rambu - rambu lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas karena di Kecamatan Noemuti sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna menjelaskan terkait persyaratan dalam kepengurusan SKCK akan berhubungan dengan Unit Intelkam. Adapun persyaratan / berkas yang harus dipenuhi yaitu Foto Copy KTP 1 lembar, Foto Copy KK 1 lembar, Foto Copy Ijasah pendidikan pertama s/d terakhir, Foto Copy Akte Kelahiran 1 lembar, Foto Copy Kartu Sidik Jari 1 lembar, Surat kelakuan baik dari Desa, Pas Foto 4 x 6 = 4 lembar ( latar merah ) dan Map kertas 1 buah dan map snelhekter 1 buah.
Jika dalam pengurusan SKCK belum memiliki sidik jari agar mengurus dulu sidik jari. Adapun persyaratannya : Foto copy KTP 1 ( satu ) lembar, Pasphoto 4 x 6 = 1 ( satu ) lembar, Pasphoto 3x 4 = 2 ( dua ) lembar, PasPhoto 2x 3 = 1 ( satu ) lembar, Map Plastik / snelhekter 1 buah.
"Pengurusan SKCK di polsek Noemuti hanya digunakan untuk keperluan dalam wilayah kecamatan Noemuti dan kecamatan Noemuti timur, kalau kegunaannya di luar dari wilayah Noemuti pengurusannya langsung di Polres TTU (Bagian intelkam). Adapun persyaratan / berkas berupa Fotocopy saat pengurusan berkas aslinya agar dibawa guna pengecekan / pencocokan berkas asli dan fotocopynya," jelas Iptu I Wayan Guna.
Iptu I Wayan Guna menambahkan, seseorang yang mengendari kendaraan baik roda 2 dan roda 4 agar memenuhi syarat kelayakan mengendarai kendaraan yaitu telah memiliki SIM di mana usia minimal untuk memenuhi syarat dalam pengurusan Sim adalah telah berusia 17 tahun. Dalam pengurusan SIM yang perlu dibawa yaitu Fotocopy KTP, Pasfoto 3 x 4 = 4 lembar dan surat keterangan kesehatan.
Dikatakannya, terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Noemuti diakibatkan beberapa faktor, diantara, Faktor manusia, Faktor kendaraan, Faktor Kondisi jalan dan Faktor Kondisi alam.
"Terima kasih atas masukan bagi kami sehingga ke depan kami akan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan ketertiban berlalu lintas dan rambu - rambu lalu lintas yang berlaku agar dapat diketahui bagi masyarakat karena rambu - rambu lalu lintas juga adalah satu satu bahan ujian teori maupun praktek dalam pengurusan sim.
"Terima kasih atas kerja sama, waktu, dan tempat yang di sediakan bagi kami, dan untuk kegiatan jumat curhat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap jumat dengan tempat yang berbeda - beda," tutupnya.
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.