Tribratanewsttu.com
- Satuan Reskrim Polres TTU menyerahkan Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU),Senin (7/10/2019).
Dua orang tersangka itu yakni Edwin Bitin Bere, dan Primus Nabe. Untuk satu orang tersangka atas nama Yohanes Oli belum diserahkan oleh Satuan Rekrim Polres TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan, SH.,SIK.,MH menuturkan berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejari TTU melalui proses penelitian berkas yang cukup lama hingga pada tanggal 1 oktober yang lalu berkas dinyatakan P21.
Atas perbuatan yang dilakukan Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1);subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.