Empat Orang Komplotan Pencurian Handphone, Berhasil dibekuk Polres TTU, Dua Masih Buron
Tribratanewsttu.com – Empat orang komplotan pencurian handphone yang selama ini meresahkan masyarakat TTU berhasil dibekuk Polres TTU. Para pelaku pencurian handphone tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Belu.
Para Pelaku sering beraksi di beberapa wilayah kabupaten TTU yakni Oesoko (Kecamatan Insana Utara), Oenopu (Kecamatan Biboki Tanpah), Kiupukan (Kecamatan Insana), Obe (Kecamatan Insana Fafinesu), Kaubele (kecamatan Biboki moenleu), dan Ponu (kecamatan Biboki Anleu).
Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas saat menggelar konferensi pers di ruang Vcon Polres TTU (15/03) mengatakan, proses penangkapan komplotan pencurian handphone tersebut atas keluhan dari masyarakat saat dirinya melakukan kunjungan kerja di salah satu wilayah itu.
“Pelaku berjumlah 6 orang, 4 orang sudah ditahan bernama ND ( Desa Tialai, Kecamatan Tasifeto Timur), FS (Desa Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan), NT (Desa Tialai, Kecamatan Tasifeto Timur), dan AH (Desa Weberliku, Kecamatan Tasifeto Barat) dua orang lagi yakni JL dan AK masih dalam proses pencurian”, jelas AKBP Nelson.
Selain itu, bersama pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan berupa 1 unit mobil Suzuki Pick up Carry warna hitam, 5 Buah Handphone, 1 buah kunci mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam, 1 bilah pisau, uang kuno, 1 buah Katapel, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah tas pinggang.
Menurutnya, para pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.30 dini hari dengan peranan masing-masing.
“JL dan AK berperan mencongkel jendela dengan menggunakan obeng hingga grendel jendela rusak lalu memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah”, tutur Nelson.
Lanjutnya, ND dan FS berperan memantau situasi di sekitar rumah dan menerima barang hasil curian yang diambil oleh JL dan AK. Sedangkan NT dan AH berperan mengantar dan menjemput ND, FS, JL dan AK setelah ND, FS, JL dan AK melakukan aksi pencuriannya tersebut.
“Selesai melakukan aksinya, mereka langsung membawa hasil curiannya ke Atambua dengan mobil Suzuki Pick Up Carry warna hitam yang di kendarai oleh NT”, Tutup AKBP Nelson.
Para pelaku akan dihukum atas Kasus Pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 64 ( 1 ) KUHP .