Sat Resnarkoba Polres TTU Gelar Rakor Dengan Dinkes, Bahas Peredaran Obat Sirup

Sat Resnarkoba Polres TTU Gelar Rakor Dengan Dinkes, Bahas Peredaran Obat Sirup
Satuan Reserse Narkoba Polres TTU saat melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Senin (24/10/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com,- Polres TTU melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Senin (24/10/2022). 

Rakor tersebut untuk membahas terkait surat edaran Badan POM RI mengenai peredaran produk obat sirup yang terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman di wilayah hukum Polres TTU. 

Rapat yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 wita tersebut bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten TTU. Hadir dua orang anggota Sat Resnarkoba Polres TTU, yakni Kanit 1 Bripka Yolando Djando dan Bripka Deny Mitang, S. Ip.

Hadir pula Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin, S.Kep, Ns, M.PH, Kepala Seksi Kefarmasian Agustina Nesi, S. Farm. Apt, dan Kapala UPTD GFK Yustinus Lake, S. Farm. Apt.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin saat itu menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran Badan POM RI, maka Dinas Kesehatan TTU telah berkoordinasi dengan RSU dan Puskesmas yang ada di Kabupaten TTU agar untuk sementara menghentikan pemberian obat sirup kepada pasien dan lebih mengutamakan pemberian obat puyer dan obat suppositoria.

Terkait edaran larangan penggunaan obat yang terkontaminasi cemaran EG dan DEG yang melebihi batas aman yakni obat Unibebi Cough Sirup atau obat batuk dan flu produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan no izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60ml;

Selain itu, Unibebi Demam Sirup atau obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan no izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60ml; dan Unibebi Demam drops atau obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan no izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15ml;

Diketahui Dinas Kesehatan TTU akan segera membuat surat himbauan ke Apotik dan toko obat berijin lainnya guna tidak lagi menjual obat-obatan tersebut, melainkan dikemas dan disimpan di dalam gudang menunggu edaran dari Badan POM. 

Selanjutnya, Dinas Kesehatan TTU juga akan berkoordinasi dengan Balai POM yang berada di Kabupaten Belu guna menindaklanjuti peredaran obat tersebut serta akan berkoordinasi dengan Polres TTU guna melakukan sidak di Apotik dan toko obat berijin perihal surat himbauan tersebut.  (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani