Implementasi UU Keamanan, Aparat TTU Gelar Patroli Gabungan

pelaksanaan patroli gabungan di TTU tidak hanya menjadi agenda keamanan semata, tetapi juga wujud konkret implementasi undang-undang yang menuntut sinergitas antarinstansi

Implementasi UU Keamanan, Aparat TTU Gelar Patroli Gabungan
Apel persiapan pelaksanaan patroli gabungan di Mapolres TTU (31/8/25). Dok. Humas

tribratanewsttu.com; Kefamenanu, 2 September 2025 – Dalam rangka mengantisipasi perkembangan situasi nasional dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan, aparat gabungan dari Polres Timor Tengah Utara (TTU), TNI, dan Satpol PP Kabupaten TTU melaksanakan patroli skala besar sejak Minggu (31/8/2025). 

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata implementasi Undang-Undang yang mengatur sinergitas antarinstansi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Patroli perdana berlangsung pada Minggu malam pukul 20.00 WITA, diawali dengan apel kesiapan di lapangan Mapolres TTU. Unsur yang terlibat meliputi personel Kodim 1618/TTU, Yonif Kompi C Senapan 744, satu peleton Sabhara, gabungan fungsi Intelijen, Reskrim, Lalu Lintas, dan Bhabinkamtibmas serta Satpol PP.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa patroli gabungan merupakan langkah preventif untuk menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama terkait penyebaran isu-isu negatif yang dapat memicu keresahan publik.

“Patroli ini adalah bentuk soliditas TNI–Polri bersama Satpol PP dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan,” tegas Kapolres.

Wakapolres TTU Kompol Jimy Noke, yang memimpin apel kesiapan, menekankan pentingnya patroli dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Patroli ini bukan hanya untuk mencegah gangguan keamanan, tetapi juga menjadi sarana dialog dengan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, kita bisa meredam isu-isu negatif dan memastikan wilayah TTU tetap kondusif,” ujar Wakapolres.

Rute patroli mencakup sejumlah titik strategis seperti objek vital, gedung pemerintahan, kawasan rawan gangguan, hingga pusat keramaian masyarakat.

Kegiatan patroli gabungan ini selaras dengan amanat undang-undang yang menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menugaskan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 7 ayat (2) huruf b, memberikan peran TNI dalam membantu tugas pemerintah daerah serta mendukung kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255, menugaskan Satpol PP untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dengan payung hukum tersebut, pelaksanaan patroli gabungan di TTU tidak hanya menjadi agenda keamanan semata, tetapi juga wujud konkret implementasi undang-undang yang menuntut sinergitas antarinstansi.

Melalui kegiatan ini, Polres TTU bersama TNI dan Satpol PP berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi, memberikan rasa aman, serta menjaga kondusifitas wilayah perbatasan RI–RDTL.**wm**