Polres TTU Limpahkan Dua ABH dalam Kasus Kematian Maleo dan Rio ke Kejaksaan

Dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), RAINHEART IMANUEL BENGGU (RIB) dan SAMUEL DAUD MANU (SDM), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU pada 21 Oktober 2025 atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan yang menyebabkan dua korban, Maleo dan Rio, meninggal dunia. Awalnya disangka kecelakaan lalu lintas, penyelidikan polisi mengungkap adanya tindakan penghadangan dan pelemparan batu yang menyebabkan kecelakaan fatal. Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP, sementara satu pelaku lain telah lebih dulu diamankan. Polres TTU menegaskan proses hukum berjalan profesional dengan tetap menjunjung hak ABH, dan Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mendidik anak agar terhindar dari perilaku menyimpang.

Polres TTU Limpahkan Dua ABH dalam Kasus Kematian Maleo dan Rio ke Kejaksaan
Kapoles TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., bersama Kasat Reskrim, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., bersama anggota saat melaksanakan konferensi pers terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati (korban: Maleo dan Rio) yang dihadiri awak media. (Selasa, 29/9/25). Dok Humas

Tribratanewsttu.com; Kefamenanu, (22/10/25) — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTU pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 12.45 WITA. Pelimpahan tahap II ini dilakukan terhadap dua pelaku berinisial RAINHEART IMANUEL BENGGU (RIB) alias REI dan SAMUEL DAUD MANU (SDM) alias OPA, yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 24 April 2025.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap kedua ABH telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dan siap untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelimpahan tahap dua ini menandai tuntasnya penyidikan oleh penyidik Polres TTU. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang,” ujar IPTU Rizaldi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 01.35 WITA, saat dua korban, Gaspar Naben Yigi Balom alias "Maleo" dan Yasintus Januario Sonbay alias "Rio", melintasi jalan pertingaan Dalehi Kilometer 3, Kefamenanu menuju arah Kupang. Pelaku BP yang melihat korban melintas melakukan pengejaran sambil membawa kayu dengan panjang 50 centimeter; sementara SDM dan RIB turut melakukan pengejaran dan berhenti di jalan depan Masjid Almuhajirin.

Melihat Korban berbalik arah, pelaku SDM dan RIB melakukan penghadangan dengan cara memarkir sepeda motornya melintang di tengah jalan. Dalam aksi itu, RIB melemparkan batu ke arah korban yang menyebabkan mereka kehilangan kendali, keluar dari jalur, menabrak tumpukan pasir, dan menghantam pagar beton milik Bengkel Senia Motor. Akibat kedua korban mengalami luka berat pada bagian kepala.

Korban Maleo dinyatakan meninggal dunia di RS Leona Kefamenanu pada hari kejadian, sementara Rio sempat dirujuk ke Kupang namun akhirnya juga meninggal dunia pada 23 April 2025.

Upaya Polres TTU

Kasus ini semula diduga sebagai kecelakaan lalu lintas, namun setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam Polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tidakan lain yang menyertai hingga menyebabkan kecelakaan dan kematian kedua korban.  Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: BP, SDM, dan RIB.

Pelaku RIB sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur, setelah Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, mengeluarkan Surat DPO yang diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers pada 29 September 2025.

Polres TTU menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan pada prinsip hukum yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak hukum para pelaku tetap dijaga sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Imbauan Kapolres 

AKBP Eliana Papote mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kekerasan ataupun pelanggaran hukum.

“Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami harap masyarakat TTU dapat bersama-sama menjaga dan mengarahkan anak-anak kita agar menjauhi perilaku menyimpang dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan,” tegas Kapolres Eliana.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan dampak serius dari tindakan kekerasan dan pentingnya pengawasan serta pendidikan karakter sejak dini dalam membentuk masyarakat yang taat hukum.**wm**