Pra-Nikah Katolik di Paroki Ainan Hadirkan Bhabinkamtibmas, Wujudkan Keluarga Harmonis Tanpa KDRT
Kegiatan kursus pra-nikah di Paroki Keluarga Kudus Ainan menjadi ruang pembentukan hati dan kesadaran bagi para calon pasangan untuk memahami makna cinta sejati. Melalui kehadiran Brigpol Antonius Bosko, Gereja dan kepolisian, iman dan hukum negara bersama-sama menegaskan bahwa mencegah KDRT berarti menjaga kesucian cinta serta menolak segala bentuk kekerasan karena cinta sejati tidak pernah melukai, melainkan menyembuhkan.

Tribratanewsttu.com; Ainan, 17 Oktober 2025 — Kursus pra-nikah di Aula Paroki Keluarga Kudus Ainan, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menghadirkan Bhabinkamtibmas Brigpol Antonius Bosko, S.IP., yang membawakan materi bertema “Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, sebagai bagian dari upaya membangun keluarga Katolik yang damai dan saling menghargai. Jumat (17/10).
Dalam pemaparannya, Brigpol Antonius menjelaskan secara komprehensif mengenai gambaran umum, dasar hukum, ruang lingkup, serta asas-asas KDRT. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon pasangan suami istri tentang dampak hukum, moral, dan sosial dari kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya upaya pencegahan sejak dini.
“KDRT tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keharmonisan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam keluarga. Karena itu, setiap pasangan perlu memahami bahwa cinta sejati tidak boleh diwarnai oleh kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Brigpol Antonius.
Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah faktor penyebab KDRT, seperti perselingkuhan, masalah ekonomi, perjudian, minuman keras, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga serta minimnya pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam keluarga dapat berujung pada proses hukum yang berdampak pada keutuhan rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi setiap anggota keluarga dari tindakan kekerasan baik itu berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran merupakan tindak pidana yang berkonsekuensi hukum.
“Apabila mengalami KDRT agar lebih dahulu menginformasikan kepada saksi nikah atau orangtua rohani dengan mengedpankan mediasi karena ciri khas perkawinan umat katolik adalah tak terceraikan. Apabila tidak menemui titik temu jangan ragu melibatkan polisi dalam uapaya mediasi" tambahnya
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pastor Paroki Keluarga Kudus Ainan, Pater Petrus Ping Poto, MSF., yang memberikan peneguhan rohani kepada para peserta. Ia mengingatkan bahwa perkawinan Katolik adalah sakramen suci, tempat di mana dua pribadi dipersatukan oleh Allah sendiri.
“Pernikahan bukan hanya kesepakatan dua hati, tetapi juga panggilan suci untuk saling menyelamatkan. Karena itu, cinta yang sejati tidak berhenti di altar, tetapi bertumbuh setiap hari dalam kesetiaan dan pengorbanan,” tutur Pater Petrus.
Kegiatan pra-nikah ini menjadi bukan sekadar pembekalan administratif, melainkan proses penyadaran bahwa pernikahan adalah panggilan untuk menjadi saksi kasih Allah di dunia. Negara melalui hukum, dan Gereja melalui iman, sama-sama mengajarkan bahwa kekerasan tidak pernah menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan.**wm**