Basmi Penyakit Masyarakat, Polres TTU Grebek Judi Bola Guling di Sasi
Tribratanewsttu.com- Satuan Polres TTU kembali melaksanakan penggrebekan judi bola guling di rumah duka almarhum MZM, di KM 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (5/5/2022) malam.
Kegiatan yang digelar dalam rangka penertiban penyakit masyarakat (303) tersebut dilaksanakan pada pukul 23.55 wita. Penggeledahan diawali informasi yang diperoleh piket jaga pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres TTU tentang adanya permainan judi bola guling.
Dengan adanya informasi tersebut, KSPK 1 Aipda Sergio Korbafo melaksanakan Giat patroli bersama piket fungsi. Tiba di rumah duka, anggota langsung melakukan penggrebekan. Meski suasana cukup tegang, namun situasi tetap kondusif hingga akhir kegiatan.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H, melalui KSPK 1, Aipda Sergio Korbafo, menjelaskan, penertiban permainan judi bola guling tersebut telah diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.492.000 dan sejumlah alat-alat yang digunakan dalam permainan tersebut.
Aipda Sergio merincikan, pecahan uang kertas yang diamankan yakni Rp 2.000 sebanyak 1 lembar, Rp 5.000 sebanyak 24 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar dan Rp. 100.000 sebanyak 1 lembar.
Sementara itu, sejumlah alat yang diamankan seperti 2 meja bola guling, 2 layar bola guling, 2 buah bola guling, 2 buah kaki meja, 1 buah bedak Beby dan 1 layar dadu atau kuru-kuru.
"Dalam penertiban permainan judi bola guling tersebut Bandar bola guling sudah melarikan diri bersama para pemain lainya sehingga anggota piket Polres TTU tidak dapat mengamankan pemilik meja bola guling tersebut," ujar Aipda Sergio Korbafo.
Hingga pukul 01.10 wita, KSPK 1 bersama piket fungsi telah kembali ke polres TTU dengan aman dan lancar. Sebagai catatan, penertiban judi bola guling sudah dilaporkan kepada Pawas Polres TTU, Iptu Kristian Kase. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.