Pidum Sat Reskrim Polres TTU Tahap II Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Tribratanewsttu.com - Unit Pidana Umum (Pidum) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Rabu (24/1/2024).
Pelimpahan pada pukul 10.30 wita yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU tersebut dilakukan oleh Sub unit Pidum Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara.
Pelimpahan sekaligus penyerahan berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan "*, yang dilakukan oleh tersangka berinisial FB.
Tersangka dan barang bukti sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 405 / XI / 2023 / SPKT / Polres TTU Polda NTT, tanggal 25 November 2023; pelapor Servina Bere dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 407 / XI / 2023 / SPKT / Polres TTU Polda NTT, tanggal 26 November 2023; pelapor Deni Taniu.
Selain itu, tahap II tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 408 / XI / 2023 / SPKT / Polres TTU Polda NTT, tanggal 26 November 2023; Pelapor AN.SAMKAR YASklKUB TASOIN dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 417 / XII / 2023 / SPKT / Polres TTU Polda NTT, tanggal 04 Desember pelapor an.SARLINCE SANDY MAUK.
Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta dokumentasi terlampir.
Polres Timor Tengah Utara Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.