Buser Polres TTU Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Ini Kronologinya
Tribratanewsttu.com - Unit Buru Sergap (Buser) Polres TTU berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (12/10/2022).
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU bernama Melianus Toto (31) dan Melkyanus Bifel (23). Kedua terduga pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Unit Pidum Polres TTU.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada pagi hari sekira pukul 09.00 wita. Melianus Toto (31) ditangkap di rumah mertuanya dengan barang bukti berupa HP jenis Vivo, sementara Melkyanus Bifel (23) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa HP.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Insana ini, menjelaskan, menangkap terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 320 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 06 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober melalui Kanit Buser Polres TTU, Aipda Andi Kadek Sujarwo, menjelaskan, kronologi penangkapan diawali laporan yang diterima pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kemudian dijelaskan ciri-ciri pelaku serta alat yang digunakan waktu itu untuk melakukan pencurian.
Setelah itu, lanjut Aipda Andi Kadek Sujarwo, unit Buser Polres TTU melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mendatangi saksi-saksi. "Pada tanggal 12 Oktober unit buser telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut serta barang bukti dua buah HP dan satu buah parang serta dua buah baju yang digunakan untuk menutup muka," jelasnya.
Dijelaskannya, aksi begal tersebut dilakukan di pekuburan umum Bijaelsunan dengan modus para pelaku mencari mangsa pasangan kekasih yang pacaran setelah itu menodongkan parang kepada korban dan meminta HP serta sejumlah uang.
"Kalau korban tidak membawa uang, para pelaku menahan HP kemudian menyuruh korban untuk mengambil uang guna menebus HP milik korban. Kejadian tanggal 6 oktober sekitar pukul 18.00 wita atau jam 6 sore.
Dikatakannya, untuk sementara pelaku yang diamankan hanya 2 orang. "Untuk sementara kami masih kembangkan lagi karena dari keterangan dua orang pelaku yang dilakukan hanya dua orang saja. Saat itu korban tidak memberikan uang, namun hanya memberikan HP saja. Mereka mengaku sudah sering melakukan. Lebih dari dua kali," tutupnya. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.