Dua Tersangka Penyelundupan BBM Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU
Tribratanewsttu.com – Satuan Reskrim Unit Tipiter Polres TTU telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara penyelundupan BBM kewilayah perbatasan RI-RDTL dengan tersangkaVictoria Eko dan Antonius Lake, dua tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Senin (20/04/2020).
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan,S.H.,S.I.K.,M.H menuturkan berkas tersangka telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri TTU pada hari rabu 15 April 2020 dan telah dikirim untuk dilanjutkan perkaranya ke pengadilan Negeri Kefamenanu.
Selain kedua tersangka, Satuan Reskrim Unit Tipiter juga melimpahkan barang bukti berupa 9 jeriken berisi BBM. Setiap jeriken berisi 35 liter BBM, 1 unit mobil pick up dan terpal penutupnya.
“Barang bukti yang ikut dilimpahkan itu BBM 9 jeriken, 1 unit mobil pick up dan terpal penutupnya nanti berkas tersebut akna diproses lagi administrasinya untuk dilimpahkan ke pengedilan negeri Kefamenanu kelas II,” tutur Kasat Reskrim Polres TTU.