Diduga Sopir Mengantuk, Avansa Keluar Jalur dan Tabrak Depan dengan Motor Revo di Ekafalo, Dua Orang Meninggal di Tempat

Diduga Sopir Mengantuk, Avansa Keluar Jalur dan Tabrak Depan dengan Motor Revo di Ekafalo, Dua Orang Meninggal di Tempat
Kecelakaan maut tabrakan lawan arah antara sebuah mobil Toyota Avansa dan satu motor honda Revo terjadi di jalan negara Timor Raya, arah Kefamenanu- Atambua, tepatnya di Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Kamis (12/5/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Kecelakaan maut tabrakan lawan arah antara sebuah mobil Toyota Avansa dan satu motor honda Revo terjadi di jalan negara Timor Raya, arah Kefamenanu- Atambua, tepatnya di Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Kamis (12/5/2022). 

Kejadian tersebut terjadi pada jam 02.00 wita dini hari. Akibat dari kecelakaan tersebut, dua korban yakni pengendara motor honda revo dan sang penumpang meninggal di tempat. Sementara sopir Avansa selamat dan tidak mengalami luka. 

Kasubag Humas Polres TTU Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, insiden tabrak depan tersebut telah dibuat dalam laporan polisi nomor LP :  LP / A / 127 / V / 2022 / SPKT. SAT LANTAS / POLRES TTU / POLDA NTT. Selain dua orang meninggal dunia, terdapat kerugian materil sekitar Rp. 30.000.000.

Untuk barang bukti kendaraan yang terlibat, jelas Iptu I Ketut Suta, yakni kendaraan toyota Avansa warna hitam dengan nomor polisi DH 1494 DG. Sementara itu, kendaraan sepeda motor honda yang dikendarai oleh korban yakni jeni honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DH 6875 DE. 

Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, pengendara kendaraan toyota avansa bernama Desiderikus Binsasi (28), warga Faenono, RT 012 / RW 006, Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur-TTU. Sementara pengendara sepeda motor Honda Revo dikendarai oleh Emilius Lake (42), warga Kakase, RT 002 / RW 003, Desa As Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka. 

"Korban mengalami luka lecet di wajah, patah tulang pada kedua paha kiri dan kanan, serta pergelangan kanan tangan, dan di nyatakan meninggal Dunia," ujar Iptu I Ketut Suta.

Sementara penumpang sepeda motor honda Revo bernama Gabriel Un Pat (53) Loofkau, RT 003 / RW 003, Desa Umutnana, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka. "Korban mengalami bengkak akibat benturan keras pada kepala bagian belakang kemudian di nyatakan meninggal dunia," jelasnya. 

Sebagai saksi-saksi dalam kejadian tersebut, yakni Vallient Vandem Yavet Tusala (20), warga RT 028 / RW 004, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu dan Dicky Alesandro Amalo (22), warga jalan Asoka, RT 025 / RW 005, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. 

Terkait kronologi kejadian, Iptu I Ketut Suta menjelaskan, lakalantas tabrak depan tersebut terjadi pada pukul 02.34 wita. Mulanya toyota Avansa yang dikendarai oleh Desiderikus Binsasi (28) saat itu melaju dari arah Atambua menuju kota Kefamenanu. 

Sementara motor honda revo yang dikendarai oleh Emilius Lake (42) yang sedang membonceng Gabriel Un Pat (53) melaju dari arah berlawanan yakni dari arah Kefa menuju Atambua. "Dikarenakan mengantuk dan cuaca sedang kabut sehingga mengakibatkan penglihatan dari pengendara Toyota avansa terhalang oleh kabut hingga keluar jalur ke arah kanan," jelasnya. 

Akibat keluar jalur kanan, kata mantan Kapolsek Insana ini, mengakibatkan kecelakaan tabrak depan dengan motor Revo yang dikendarai oleh Emilius Lake (42).

"Diduga Lalai Pengendara Toyota avansa warna hitam No.Pol DH 1494 DG yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi saat cuaca sedang kabut, dan dalam kondisi mengantuk. Tindakan Polisi adalah membuat laporan polisi, membuat permintaan Ver, mendatangi Tkp dan mencatat Para saksi," tutup Iptu I Ketut Suta. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.