Marak Sistem Tebas Bakar, Polsek Miotim Turun Padamkan Api dan Beri Edukasi
Tribratanewsttu.com-Musim tanam hamper tiba. Hal ini membuat sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) harus mempersiapkan lahan kebunnya masing-masing untuk menanam. Ironisnya, warga lebih memilih memakai pola atau system tebas bakar dari pada membersihkan secara alami.
Mengatasi tindakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan masyarakat, personel Polres TTU memilih turun langsung ke lokasi kejadian dan langsung memadamkan api yang terus menjalar hingga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.
Contohnya, seperti yang dilakukan satuan Polsek Miomaffo Timur Polres TTU, Kamis (07/10/2021). Dipimpin langsung Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Fery Nur Alamsyah, SH, pihaknya langsung turun ke lokasi kebakaran lahan di Desa Naiola Timur Desa Kecamatan Bikomi Selatan. Langsung melakukan pemadaman.
Kronologis kejadian, mulanya pada pukul 13.10 wita setelah mendapat informasi Kanitintelkam Aipda Joni Fina bersama Babinsa Naiola mengecek laporan masyarakat terkait kejadian kebakaran lahan di kawasan Kehutanan Desa Naiola. Pada pukul 14.30 wita, informasi kejadian ini disampaikan kepada Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Fery Nur Alamsyah, SH.
Selanjutnya pada pukul 14.50 wita, Kapolsek bersama piket SPK Polsek Miomaffo Timur tiba di lokasi kebakaran lahan dan melakukan upaya pemadaman api dibantu oleh Kepala Desa Naiola Timur. Luas lahan yang terbakar kurang lebih 5 HA dan arah api mengarah ke pemukiman warga Desa Naiola Timur.
Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Fery Nur Alamsyah, SH, menjelaskan, tidak terdapat kerugian jiwa dan materi dalam kejadian kebakaran lahan ini. Pada pukul 16.00 WITA, kobaran api dapat dipadamkan, situasi terpantau aman terkendali.
Sebagai catatan, Personel piket mako Polsek Miomaffo Timur dan unit intel dipimpin Kapolsek Miotim dibantu oleh Pejabat Kepala Desa Naiola Timur melakukan upaya pemadaman api menggunakan peralatan seadanya, “Agar Bhabinkamtibmas Polsek Miomaffo Timur mengedukasi masyarakat tidak mambakar hutan/lahan secara liar yang dapat merusak ekosistem alam maupun membahayakan keselamatan harta benda dan jiwa,”tegasnya.