Gegara Nasi Hangus, ELA Aniaya Istrinya Dengan Pot Bunga, Korban Lapor Polisi

Gegara Nasi Hangus, ELA Aniaya Istrinya Dengan Pot Bunga, Korban Lapor Polisi
Korban KDRT, AUAA (27). (Foto: Istimewa)

Tribratanewsttu.com- Kejadian dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Insana, Polres TTU.

Kali ini, ELA (31), warga Kiupukan, RT 001 / RW 001, Desa Nunmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU tega menganiaya istrinya AUAA (27) dengan memukul di bagian kepala menggunakan pot bunga. Kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (20/5/2022).

Kronologi kejadian yang terjadi pada siang hari pukul 11.00 wita tersebut bermula ketika korban sedang bantu memasak di rumah tetangga mereka yang kebetulan sedang melaksanakan acara syukuran.

Saat itu ELA (31) menyuruh AI (15) yang merupakan salah seorang saksi, untuk memanggil istrinya agar kembali ke rumah. Sesampainya di rumah dia pun memarahi istrinya karena nasi yang dimasak hangus. Karena naik pitan, ELA (31) kemudian mengambil segelas air lalu menyiramkan air di telinga kiri Korban.

Tak puas sampai di situ, ELA (31) kemudian menganiaya istrinya dengan cara memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan pot bunga di atas meja dan selanjutnya menendang korban di bagian belakang punggung. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Insana untuk melaporkan kejadian guna mendapat bantuan hukum.

Kejadian tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/ B / 51 / V / 2022 / SPKT / SEK. INSANA / RES. TTU / POLDA NTT. Motif kejadian yakni melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan tangan dan Pot Bunga serta menendang korban berulang - ulang kali.

Tindakan kepolisian Polsek Insana yang diambil yakni menerima Laporan Polisi, mencatat Identitas saksi-saksi, membuat STPL dan membuat permintaan VER. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani