Penuhi Panggilan, Robertus Kefi Serahkan Dokumen Penting ke Penyidik Polres TTU
Tribratanewsttu.com - Robertus Kefi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tipiter Polres TTU, Rabu (8/1/2020) siang.
Ia datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, pembohongan publik, dan laporan fiktif yang dilaporkan oleh Mantan Rektor Universitas Timor (Unimor) Prof. Sirilius Seran beberapa waktu lalu.
Aipda Primus Tan selaku Kanit Tipiter menuturkan selain memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik, Robertus juga menyerahkan dua dokumen penting yang merupakan hasil dari laporan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan laporan darri Irjen Ristek Dikti terkait pengelolaan dana hibah yayasan pendidikan Cendana Wangi.
Diberitakan sebelumnya, Mantan RektorUnimor, Prof. Sirilius Seran melaporkan kembali Robertus Kefi dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor Margareta Diana Pangestu, SE. MSi ke Polres TTU, Jumat (27/12/2019).
Prof. Sirilius Seran melaporkan Robertus Kefi dan Margareta Diana Pangestu karena diduga melakukan laporan fiktif dan tidak benar secara hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terkait dengan pengelolaan dana hibah Yayayasan Cendana Wangi sebesar Rp. 4 miliar.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan,S.H.,S.I.K.,M.H menuturkan akan menangani dengan sebaik mungkin sehingga mendapat titik terang terhadap kasus tersebut.