Satreskrim Polres TTU Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kades Napan
Tribratanewsttu.com - Satuan Reskrim Polres TTU melakukan tahap dua dalam kasus dugaan tindak pidana pidana pemalsuan dokumen tandatangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis (15/2/2024).
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, S.H menjelaskan, pada pukul 11.30 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang mana Subnit 2, Unit Pidum, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara telah melaksanakan tahap II.
Dikatakan, tahap II berupa pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) KUHP, dengan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 411 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 29 November 2023, dengan tersangka An. WENDELINUS KEFI Alias WENDI.
AKP Djoni Boro menjelaskan, tersangka di serahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berakhir pada pukul 13.00 wita, yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.