Penyidik Reskrim Polres TTU Lakukan Pengembangan Kasus Pencurian Ternak

Penyidik Reskrim Polres TTU Lakukan Pengembangan Kasus Pencurian Ternak

Tribratanewsttu.com - Tim unit Buser Sat Reskrim Polres TTU telah mengamankan, JB (41) terduga pelaku pencurian ternak babi di rumah mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, Jumat (7/6/2024). Kasus tersebut telah dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, penyidik Sat Reskrim Polres TTU berhasil mendapatkan sejumlah keterangan dan fakta-fakta baru berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku. 

Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Polres TTU, dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mencuri 4 ekor babi milik mantan Bupati TTU, Raymudus Sau Fernandes. Babi yang dicuri kemudian dijual seharga 2,8 juta di pasar Halelulik.

Selain itu, dari hasil interogasi pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Noemuti sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus apakah ada pelaku lain.

Diberitakan sebelumnya, rumah mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes yang terletak di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dibobol maling belum lama ini. Atas kejadian itu, sebanyak empat ekor ternak babi, hilang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari Humas Polres TTU, menyebutkan, pada tanggal 11 Mei 2024 lalu Sat Reskrim Polres TTU menerima laporan tentang pencurian ternak yang terjadi di rumah mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.

Atas laporan tersebut, kemudian team unit Buser Polres TTU melakukan penyelidikan dan mendapat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV di TKP tersebut, Tim Buser melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian.

Tim Buser kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 2024 anggota Buser mendapat infomasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tinggal di kos – kosan di km 6 jurusan kupang.

Di bawah komando Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban tim Buser kemudian bergerak ke kos terduga pelaku tinggal dan melakukan penangkapan.

Terduga pelaku berinisial JB (41) merupakan warga Nunkolo, RT 02, RW 02, Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil dibekuk tim Buser Polres TTU, Jumat (7/6/2024).

Terduga pelaku tindak pidana pencurian itu diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres TTU berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 195 / V / 2024 / SPKT /POLRES TTU / POLDA NTT Tanggal 11 Mei 2024. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.