Peran Bhabinkamtibmas selesaikan Konflik Melalui Pendekatan Restorative Justice

Peran Bhabinkamtibmas selesaikan Konflik Melalui Pendekatan Restorative Justice
Prosesi Mediasi Oleh Bhabinkamtibmas Desa Oetalus bersama Anggota Pospol Bijaepasu (selasa/28/1/2025).

Tribratanewsttu.com - Konflik antara dua warga di Desa Nian dan Desa Oetalus, Kabupaten TTU, berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, Senin ( 27/1/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Oetalus, Briptu Rian Welsyah dan didukung oleh Anggota Pospol Bijaepasu, Aipda Arif Endra.

Konflik tersebut terjadi ketika ternak sapi milik Agustinus Kono masuk dan merusak kebun milik Lasarus Kefi. Atas laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Oetalus berkoordinasi dengan Pospol Bijaepasu dan membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak.

Melalui proses mediasi, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Agustinus Kono mengakui kelalaian yang terjadi dan meminta maaf atas kerusakan yang dialami oleh Lasarus Kefi.

Briptu Rian Welsyah, anggota Bhabinkamtibmas Desa Oetalus, menekankan efektivitas pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat. "Kami berusaha untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak ", Ucapnya.

Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Polri (Perpol Nomor 8 Tahun 2021), yang memberikan wewenang kepada Bhabinkamtibmas untuk menangani tindak pidana ringan melalui mediasi, dengan tujuan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat.  Dengan demikian, Bhabinkamtibmas tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang berupaya menciptakan suasana aman dan harmonis dalam masyarakat.