Polres TTU Amankan Aksi Mogok Sopir Bemo
Tribratanewsttu.com - Anggota Satuan Polres TTU yang terdiri dari Kasat Samapta Polres TTU, AKP Yadokus Hum Feka bersama Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Muhammad Aris Salama, S.H dan Kanit Dikyasa Satlantas Polres TTU, Bripka Yesaya Taopan mengamankan aksi mogok mendadak yang dilakukan oleh puluhan sopir angkot, Senin (5/9/2022).
Aksi spontan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi angkutan Kota (Angkot) Kefamenanu dan Angkut Pedesaan (Angdes) Kabupaten TTU tersebut dilakukan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh para sopir mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 12.15 wita itu bertempat di jalur arah Kampus Unimor, persisnya di depan Komplek BTN Naiola, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU dan dan di aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten TTU.
Mendapatkan adanya aksi mogok para pengemudi, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda M. Haris Salama, S.H beserta jajaran langsung mendatangi lokasi aksi dan melakukan tindakan kepolisian. Hingga pukul 11.00 wita, para pengemudi dan Dinas Perhubungan Kabupaten TTU bersepakat untuk dilakukan audiensi.
Kasat Samapta Polres TTU, AKP Yadokus Hum Feka, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai pupoksi, Polri mengharapkan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres TTU pasca kenaikan BBM. "Aksi mogok yang dilakukan boleh dilakukan namun harus secara etis dan mematuhi aturan yang ada oleh para pelaku jasa," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda M. Haris Salama, S.H, saat memberikan arahan, menyampaikan bahwa situasi saat ini merupakan situasi nasional yang harus disikapi dengan arif dan bijaksana. "Telah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan guna melaksanakan kebijakan sesuai Tupoksinya," tegas Ipda Haris Salama dengan harapan agar kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tertib dan selalu menjaga keamanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, Yanuarius Makun menjelaskan, hari ini di tingkat Provinsi juga dilaksanakan rapat penentuan tarif dasar. "Pasca kenaikan tarif BBM kami tidak memiliki wewenang dan hanya menunggu daftar tarif yang akan dikeluarkan dari tingkat atas," ungkapnya.
Yanuarius Makun menjelaskan bahwa penentuan tarif berdasarkan regulasi yang telah dihitung secara sistematis yang harus dipahami oleh para awak kemudi, adalah jasa UMD bagi para Pengemudi adalah Rp.1.500.000, Pengemudi wajib mendaftarkan diri dalam asuransi keselamatan yang ada. Dari regulasi yang ada maka baru dapat ditetapkan Harga Perhitungan Atas yang akan diterapkan sebagai tarif trayek yang ada di wilayah Kabupaten TTU.
Dikatakannya, Imbas dari kenaikan BBM jika belum ditetapkan tarif baru yang merugikan pengusaha jasa angkutan yang ada, maka Dishub TTU akan menyampaikan kepada Bupati TTU untuk membuat regulasi berupa Perbup yang dapat menghidupkan roda kehidupan masyarakat. "Pengalaman Dishub TTU pada tahun 2019 dimana adanya pasang surut kenaikan BBM sebanyak tiga kali sehingga Dishub TTU sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan lebih lanjut," tandasnya.
Hadir dalam kegiatan audiensi, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, Yanuarius Makun, SS, M.Si, Kasatsamapta Polres TTU AKP Yadokus Hum Feka, Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Muhammad Aris Salama, S.H, Kanit Dikyasa Satlantas Polres TTU, Bripka Yesaya Taopan dan perwakilan sopir Vinsen Nenis, Gab Binsasi dan Antonius Maupala.
Sebagai catatan, dalam audiens tidak dihadiri ketua Organda TTU, Thedensius Lazakar. Hasil audiens belum adanya keputusan pasti tarif dasar angkutan penumpang namun saat ini para pelaku usaha sudah menginisisasi kenaikan tarif sebesar Rp. 1.000/masing-masing kelas angkutan. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.