Reskrim Polsek Biboki Anleu Polres TTU Tahap II Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Tribratanewsttu.com - Unit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Polres TTU melaksanakan kegiatan tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Jaksa Penuntun Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Rabu (24/1/2024).
Tersangka dan barang bukti diserahkan pada pukul 10.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Unit Sat Reskrim Polsek Biboki Anleu telah melaksanakan pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan.
Dugaan tindak pidana Penganiayaan dilakukan oleh tersangka berinisial MD alias PE sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / X / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 20 Oktober 2023, dengan korban Antonius Neno To.
Tersangka di serahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta dokumentasi terlampir.
Polres Timor Tengah Utara Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.