Tribratanewsttu.com
- Satuan Reskrim Unit PPA (Penanganan Perempuan dan Anak) Polres TTU telah melimpahkan berkas perkara Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2019 dengan Tersangka berinisial SK(55) terhadap Korban YN (17)ke Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara pada tanggal 2 Mei 2019.
SK yang berprofesi sebagai Kepala Desa Sunkaen yang telah berkali-kali menyetubuhi YN keponakannya di rumah jabatannya.
Penyidik Unit PPA Brigpol Arsyi Kartiningsih mengatakan, berkas tersangka telah di kirim ke Jaksa untuk lanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
“Kamis Tanggal 2 Mei 2019 berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa,” katanya saat diwawancara, Rabu (8/5/2019).
Brigpol Arsyi juga menuturkan hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya SK dijerat dengan pasal "persetubuhan terhadap anak", sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UUD RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 Tahun.