Polsek Noemuti Selesaikan Kasus Dugaan Percobaan Percabulan dengan Restorative Justice
Tribratanewsttu.com- Penyelesaian kasus terkait dugaan tindak pidana percobaan percabulan dilakukan secara Restorative Justice oleh satuan Polsek Noemuti, Polres TTU, Rabu (13/7/2022).
Penyelesaian dipimpin langsung oleh Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna didampingi Kanit Reskrim Polsek Noemuti Aipda Yohanes K. Mamoh, Kanit IK Polsek Noemuti Aipda Aipda Huznul Ashari, Bhbinkamtibmas Noemuti Aipda Hendro Mani, BA SPKT Bripka Kosam Elmadam Nesnay dan Bhabinkamtibmas Desa Bijeli Bripka Adrianus Fay.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 wita tersebut bertempat di ruang Reskrim Polsek Noemuti. Korban yang hadir saat itu yakni KS dan pelaku MB yang adalah seorang pegawai rutan kelas II B Kefamenanu.
Kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi /pengaduan dengan Nomor: LP / B / 31 / VII / 2022 / SPKT / Polsek Noemuti / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 05 Juli 2022, dalam dugaan kasus " PERCOBAAN PERBUATAN CABUL".
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai menimbang kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga karena darah (bapak- dan keponakan). Disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak antara korban dan pelaku. Pernyataan berdamai sesuai Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.