Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU Tahap II Dugaan Pembuatan Seksual Secara Fisik
Tribratanewsttu.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres TTU melaksanakan kegiatan tahap II kasus dugaan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dalam keadaan memberatkan secara berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (29/1/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita tersebut bertempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara melaksanakan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh tersangka atas nama Vinsen Naiheli alias Vinsen.
Kasus dugaan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dalam keadaan memberatkan secara berlanjut tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 367 / X / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 29 Oktober 2023.
Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta dokumentasi terlampir.
Polres Timor Tengah Utara Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat