Lagi, Kapolsek Insana Selesaikan Kasus KDRT Dengan Restorative Justice

Lagi, Kapolsek Insana Selesaikan Kasus KDRT Dengan Restorative Justice
Unit Reskrim Polsek Insana saat menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana KDRT yang diselesaikan secara Restorative Justice di Mapolsek Insana, Senin (9/5/2022). (Foto : TNC)

Tribratanewsttu.com- Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera kembali menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diselesaikan secara Restorative Justice di Mapolsek Insana, Senin (9/5/2022).

Implementasi dalam penegakan hukum unit Reskrim Polsek Insana tersebut dimulai pukul 12.30 wita. Proses mediasi tersebut sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 April 2022, sekitar jam 18.00 wita, di Kiupasan, RT 06/RW 03, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah-TTU. 

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi, Nomor  : LP / B / *41* / IV / 2022 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal  24 April 2022. Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera, Kanit Reskrim Polsek Insana Aipda Ruslan, S.H dan Banit Reskrim Bripka Bernadinus L. Nana.

Selain itu, turut hadir pihak korban dan pelaku, EB (korban/pelapor), KH (pelaku/terlapor) serta keluarga kedua belah pihak. Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Insana terhadap korban dan pelaku dihasilkan beberapa kesepakatan.

Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera menjelaskan, permasalahan KDRT yang telah terjadi pada hari Minggu tanggal 24 April 2022, sekitar jam 18.00 wita, diselesaiakan secara kekeluargaan. "Dari kedua belah sepakat untuk menarik kembali laporan polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak," jelasnya. 

Dikatakannya, tindakan kepolisian yang diambil saat itu yakni melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, melakukan himbauan Kamtibmas, menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan wajib mengambil bagian untuk mengikuti program Vaksinasi Covid - 19. Kegiatan mediasi tersebut selesai pukul 13.40 wita, berjalan aman dan lancar. (*/TNC) 

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani