Kapolres TTU Tegaskan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal Dilaksanakan Secara Transparan dan Profesional

Kapolres TTU Tegaskan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal Dilaksanakan Secara Transparan dan Profesional
Foto Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M saat menerima pernyataan sikap Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu di Aula Vicon Polres TTU (Jumat, 7/2/2025) Dok. Humas

Kefamenanu; tribratanewsttu.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penambangan liar galian C di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, serta Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti. 

Dalam audiensi dengan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu di Aula Vicon Polres TTU pada Jumat, 7 Februari 2025, Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan tengah berlangsung secara intensif dan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) serta akan berupaya untuk menyelidiki kasus dugaan ini secara transparan dan profesional.

AKBP Eliana menambahkan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh kepolisian tetap berlandaskan pada prinsip hukum dan kehati-hatian. Ia memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun, serta dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak publik atas informasi dan kepentingan penyelidikan.

“yah kalau memang ada hal-hal yang tidak harus dipublikasikan, ya tidak dipublikasi; tapi kalau memang harus dipublikasikan, ya kita publikasi. Kita (Polisi) bekerja harus profesional, gak semau-maunya; dan sekarang polisi harus bekerja hati-hati" tegas Kapolres TTU.

Sementara itu PMKRI Cabang Kefamenanu menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan galian C. 

Menurut mereka, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali berpotensi merusak daerah bantaran kali Noemuti yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat dengan  menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian. 

Keberadaan tambang galian C yang tidak diawasi dengan ketat dikhawatirkan dapat mengganggu sistem irigasi dan menyebabkan erosi, sehingga lahan pertanian menjadi tidak produktif.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aiptu Daniel Tutkey yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terkait penambangan galian C menyampaikan bahwa saat ini sudah ada enam perusahaan yang telah memberikan klarifikasi terkait kegiatan penambangan di kedua area itu.

Klarifikasi ini menjadi bagian dari langkah Polres TTU untuk mengumpulkan data serta memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya transparansi dari pihak perusahaan, penyelidikan dapat berjalan lebih efektif guna memastikan  bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak ilegal.

Dengan pendekatan yang transparan namun tetap berhati-hati, Polres TTU berupaya untuk dapat menyelesaikan kasus dugaan tambang ilegal ini dengan tuntas serta hasil dari penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ke depan, diharapkan ada sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di TTU agar tetap sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta kesejahteraan warga.