Polres TTU Gelar Operasi Keselamatan, Alkohol Masih Jadi Sorotan
Dengan meningkatnya kecelakaan lalu lintas, Operasi Keselamatan Turangga diarahkan untuk menekan risiko di jalan raya, khususnya akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol.
Tribratanewsttu; Kefamenanu - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menggelar Upacara Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2026, Senin (2/2/2026), sebagai langkah awal penguatan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Upacara dipimpin Wakapolres TTU Kompol Jemy Oktovianus Noke, S.H., yang membacakan amanat Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPBD, Basarnas, Jasa Raharja, serta jajaran Polres TTU.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT menekankan bahwa perkembangan transportasi dan meningkatnya mobilitas masyarakat menuntut kepolisian untuk terus beradaptasi dan memperkuat pendekatan presisi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Perkembangan transportasi di era digital menuntut kepolisian, khususnya satuan lalu lintas, untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas kinerja melalui pendekatan presisi, sehingga keamanan dan keselamatan berlalu lintas benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Kompol Jemy dalam sambutannya.
Data Polda NTT mencatat, sepanjang 2025 terjadi 1.897 kecelakaan lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Timur, meningkat sekitar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jumlah korban meninggal dunia justru menurun sebesar 27 persen atau sebanyak 374 jiwa. Sementara itu, angka pelanggaran lalu lintas tercatat turun sekitar 10 persen menjadi 32.200 kasus.
Meski demikian, faktor kesalahan manusia masih menjadi penyebab utama kecelakaan, terutama "pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol," termasuk konsumsi minuman keras lokal. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak laik jalan serta faktor infrastruktur juga turut berkontribusi.
Operasi Keselamatan Turangga 2026 menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan truk yang tidak memenuhi spesifikasi pabrikan, penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, serta pengendara yang tidak menggunakan helm atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol.(wm)**


