Polres TTU Gelar Operasi Miras Tradisional: Sopi dan Tanggung Jawab Sosial

Operasi penertiban miras tradisional yang dilakukan Polres TTU menjadi langkah nyata dalam menyeimbangkan antara pelestarian tradisi dan tanggung jawab sosial. Melalui pendekatan edukatif dan kerja sama lintas sektor, kepolisian berupaya mencegah dampak negatif penyalahgunaan sopi tanpa mengabaikan nilai budaya yang melekat di masyarakat. Upaya ini menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan sekadar tugas aparat, tetapi juga bentuk kepedulian bersama untuk mewujudkan kehidupan sosial yang lebih sehat, aman, dan harmonis.

Polres TTU Gelar Operasi Miras Tradisional: Sopi dan Tanggung Jawab Sosial
Wakapolres TTU, Kompol Jemy O. Noke saat mendatangi seorang pedagang sopi di pasar Maubesi (Sabtu, 18/10/25). Dok Humas

Tribratanewsttu.com; Kefamenanu, 18 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan operasi penertiban terhadap minuman keras (miras) tradisional jenis sopi di Pasar Maubesi. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres TTU, Kompol Jemy Noke, ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah dampak negatif peredaran miras yang tidak terkontrol di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sepuluh botol miras jenis sopi dari sejumlah pedagang yang masih menjual minuman keras secara bebas. Meski demikian, Polres TTU menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif melalui imbauan langsung kepada masyarakat dan pedagang.

“Kami menghargai kearifan lokal, Namun, jika penggunaannya sudah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan keamanan, maka polisi wajib mengambil langkah pencegahan,” tegas Kompol Jemy Noke.

Berdasarkan data yang dihimpun Polres TTU, sekitar 80 persen kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten TTU melibatkan pelaku atau korban yang berada di bawah pengaruh alkohol. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pengeroyokan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana pembunuhan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah peristiwa pembunuhan di Desa Amol pada 13 Oktober 2025 lalu, yang menewaskan tiga orang, termasuk seorang anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

“Keuntungan dari penjualan miras mungkin dirasakan sebagian kecil pedagang, tetapi dampak sosialnya meluas dan dirasakan seluruh masyarakat, termasuk anak-anak,” ungkap Kompol Jemy.

Dalam pelaksanaan operasi, Polres TTU tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga melakukan edukasi langsung kepada para pedagang dan warga mengenai bahaya miras terhadap kesehatan, keamanan, dan keharmonisan sosial.

Sebagai tindak lanjut, Polres TTU berencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama dalam menekan peredaran miras di wilayah TTU. Sinergi lintas sektor ini dinilai penting agar upaya penegakan hukum dapat berjalan seimbang dengan pembinaan sosial dan budaya di tengah masyarakat.

Melalui operasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, Polres TTU berkomitmen tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya hidup sehat, aman, dan tertib.**wm**