KAPOLRES TTU DAN DANDIM 1618 TTU PIMPIN LANGSUNG PEMBAGIAN MASKER DAN PEYEMPROTAN DISINFEKTAN DI WILAYAH HUKUM POLRES TTU SECARA SERENTAK.

KAPOLRES TTU DAN DANDIM 1618 TTU PIMPIN LANGSUNG PEMBAGIAN MASKER DAN PEYEMPROTAN DISINFEKTAN DI WILAYAH HUKUM POLRES TTU SECARA SERENTAK.

Tribratanewsttu.com - Pada hari Rabu (10/02) dilaksanakan Apel gabungan di halaman Polres TTU terkait persiapan pelaksanaan kegiatan Penyemprotan Disinfektan, Pembagian Masker dan Himbauan/ Sosialisasi terkait penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Apel ini dihadiri oleh Kapolres TTU, AKBP Nelson F. D. Quintas, S.I.K beserta seluruh jajaran Polres TTU, Dandim 1618 TTU Letkol Arm. Roni Junaidi, S.Sos, beserta personil Kodim 1618 TTU, Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP dan anggota serta turut hadir anggota BNPB Kabupaten TTU.

 “Pada hari ini kita akan melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yakni dengan cara melakukan Penyemprotan Disinfektan, Pembagian Masker dan melakukan Edukasi kepada Masyarakat Kab TTU khususnya Kota Kefamenanu” Ungkap Kapolres TTU, AKBP Nelson F. D. Quintas, S.I.K, saat memberikan arahan.

Adapun Lokasi yang menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan adalah  Pasar Lama Kota Kefamenanu, Pasar Baru Kota Kefamenanu, RSUD Kefamenanu, RS Leona Kefamenanu, Rusunawa BTN dan Pos Lantas Tulip. Setelah apel gabungan selesai kegiatan dilanjutkan dengan pergeseran anggota pada Lokasi/titik yang menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan. Titik awal adalah Pasar Lama Kefamenanu, anggota melakukan penyemprotan disinfektan disekitar areal pasar dan membagikan masker serta memberikan himbauan/sosialisasi kepada para penjual dan warga yang berada disekitaran pasar lama. Kegiatan ini berlangsung aman dan terkendali hingga seluruh anggota gabungan tiba pada titik terakhir di Pos Lantas Tulip.

Penyemprotan Disinfektan, Pembagian Masker dan Himbauan/ Sosialisasi terkait penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Polsek dan Pospol yang berada di wilayah hukum Polres TTU. Kegiatan Penyemprotan Disinfektan, Pembagian Masker dan Himbauan/ Sosialisasi di setiap Polsek dipimpin langsung oleh Kapolsek dan anggota dan juga berkoordinasi dengan anggota TNI dan pemerintahan setempat, dilakukan di fasilitas layanan publik seperti pasar rakyat, puskesmas, kantor pemerintahan, dan juga tempat-tempat yang berpotensi dikunjungi banyak orang.