Kapolres TTU Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat

Kapolres TTU Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat di lapangan Apel Mapolres TTU, Kamis (22/12/2022). (Foto: Humas Polres TTU)

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H memimpin langsung pemusnahan sejumlah barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat di lapangan Apel Mapolres TTU, Kamis (22/12/2022).

Barang hasil operasi yang dimusnahkan dengan rincian minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi sebanyak 289 liter 80 ml sekaligus perlengkapan suling sopi, minuman ringan kadaluarsa sebanyak 287 bungkus dan makanan 233 bungkus. Ada pula barang kebutuhan pokok lainnya yang sudah kadaluarsa sebanyak 17 bungkus.

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H saat diwawancarai awak media usai kegiatan, menjelaskan, bahwa  pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut adalah hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh Polres TTU menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2023.

Lebih lanjut Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh Polres TTU membuktikan bahwa mayoritas penyebab terjadinya tindak pidana dan kecelakaan yang berakibat fatal adalah dampak dari mengkonsumsi minuman keras (Miras). "Kita banyak melakukan penegakan hukum khususnya perihal minuman keras," pungkasnya. 

"Saya himbau agar tidak mengkonsumsi miras sehingga bisa menciptakan situasi kondusif karena akibat dari Miras merupakan penyebab terjadi keributan. Butuh kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan. Miras ini selain dilarang oleh Tuhan namun dapat merusak kesehatan juga," tutupnya. 

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani