Polres Timor Tengah Utara yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP H.Osman Hendaru, S.IP menggelar Razia Operasi Pekat-1 Turangga 2017 yang dilaksanakan pada pukul 21.00 Wita di Kilometer 9 Kota Kefamenanu dengan sasaran yang sudah ditentukan.
Saat dilakukan razia dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan yang lalulalang melewati tugu selamat datang. dalam Razia tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran lalulintas dan tindak pidana antara lain 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DH 1507 AS berpenumpang 3 (tiga) warga Timor Leste dan seorang sopir rental terjaring tanpa dilengkapi dokumen yang sah seperti paspor dan tanda pengenal lainnya. Saat ditanya, mereka sempat mengaku warga Kota Kupang.
Akan tetapi saat dimintai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), kedua orang tersebut berdalih tidak membawa identitas diri karena ketinggalan di rumahnya, karena logat bahasanya yang tidak seperti orang indonesia, anggota yang memeriksanya curiga dan mulai mengintrogasinya.
Sesuai pengakuannya saat diinterogasi polisi, mereka mengaku orang asli Timor Leste dan mengontrak jasa rental mobil Avanza untuk kembali ke Timor Leste, setelah menjenguk keluarganya di Kota Kupang. Karena identitas yang tidak dapat ditunujukan maka mereka langsung digiring ke Polres TTU untuk penyelidikan lebih lanjut.
KabagOps Polres TTU AKP Osman Hendaru, S.IP menjelaskan setelah terjaring razia, saat ini ketiga warga tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi, barang bukti juga masih ditahan di kantor Polisi, sedangkan sopir rental atas nama Ferdinandus Elo,(30) asal Letmafo, kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU sudah diperiksa sebagai saksi.
Tiga orang Warga Timor Leste itu mengaku berasal dari Same, Kabupaten Manufahi, Timor Leste dengan inisial, AMM (46), AP (34), dan DS (31), Saat ini polisi sedang mendalami tiga warga Timor Leste tersebut.
Selain hal tersebut di atas, juga ditemukan beberapa kendaraan roda 2 (dua) yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, sejumlah minuman keras yang dibawa oleh para pengendara mobil dan motor serta senjata tajam.
Pada beberapa barang bukti tersebut akan disita dipolres TTU dan akan dilakukan pemusnahan (minuman keras), sedangkan sepeda motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.