Kapolres TTU Serahkan Dana Santunan Lakalantas di Korea
Tribratanewsttu.com- Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, SH.SIK.MH menyerahkan dana santunan sebesar Rp. 50 juta kepada pihak orang tua korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Korea, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Selasa (15/2/2022).
Penyerahan dana tersebut sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 Februari 2022 di jalan Trans Timor Noemuti, tepatnya di Depan SDK Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU yang mengakibatkan korban atas nama Febriani Marsela Salem meninggal dunia.
Turut hadir Kasat Lantas Polres TTU AKP Firamuddin, S.H., Kepala Jasa Raharja TTU Rohma Donny, Kapolsek Noemuti Iptu I Wayan Guna, Kepala Desa Oenak, Bhabinkamtibmas dan BPD Desa Oenak. Penyerahan santunan langsung dilakukan di depan rumah duka di Korea, Rt 08, Rw 03, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti-TTU. Disaksikan langsung oleh keluarga yang hadir.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 wita tersebut dipandu oleh Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna. Acara diawali sambutan oleh Kapolres TTU dan ucapan bela sungkawa. Kapolres mengharapkan agar keluarga bisa ikhlas menerima kejadian tersebut. "Ada pelajaran, hikmah yang dapat kita petik dari kejadian ini. Hati-hati dalam berkendara," tegas Kapolres TTU,
Lebih lanjut mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda NTT ini menghimbau agar masyarakat yang selalu mengendarai kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan berlalulintas serta memperhatikan keselamatan diri dan orang lain. "Terima kasih kepada Kasat Lantas dan Kepala Jasa raharja TTU bisa memberikan bantuan santunan kepada keluarga. Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat buat keluarga," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja TTU Rohma Donny pada kesempatan itu mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga. "Santunan jasa raharja diberikan oleh pemerintah yang dana nya berasal dari pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat. Harapannya agar masyarakat selalu patuhi aturan lalulintas dan taat membayar pajak kendaraannya," imbuhnya.
Penyerahan santunan oleh Kapolres TTU berupa uang sebesar Rp. 50 juta kepada Ahli waris (orang tua) penerima dana santunan atas nama Magdalena Mnane (46), seorang Ibu rumah tangga, warga Korea, Rt 08, Rw 05, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti-TTU. Selain dana santunan, Kapolres TTU juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga.
Pihak keluarga yang diwakili oleh saudara almarhumah, Maksimus Laka, menyampaikan limpah terima kasih atas pemberian dana santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dan bingkisan dari Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, SH.Sik., MH. "Kami tidak bayangkan begitu cepat untuk proses dan bisa membantu keluarga. Kami mengucapkan limpah terima kasih yang sebesar-besarnya," ucapnya.
TTU : Teladan Terampil Unggul.