Kapolsek Miotim Redam Ketegangan Sengketa Tanah di Km 9 Desa Naiola
Kehadiran polisi di tengah sengketa agraria membuktikan peran penting negara dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.
TRIBRATANEWSTTU; Kefamenanu (16/2/2026) - Polsek Miomaffo Timur (Miotim)bersama Unit Intelkam Polres Timor Tengah Utara berhasil meredam ketegangan sengketa tanah setelah menerima laporan adanya keributan dalam proses pengukuran lahan yang sedang disengketakan.
Ketegangan sempat terjadi dalam kegiatan pengukuran tanah sengketa di Km 9 wilayah Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (16/2/2026) siang.
Peristiwa bermula saat proses pengukuran tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh salah satu kelompok warga dari Suku Sanak. Pihak lain dari suku yang sama menyatakan keberatan karena menganggap lahan tersebut merupakan hak milik pribadi.
Perbedaan klaim tersebut memicu adu mulut di lokasi, meski tidak sampai berkembang menjadi bentrokan fisik.
Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Kornelis N. Lamapaha, S.H., bersama personel kemudian melakukan pendekatan dialogis untuk meredam emosi kedua belah pihak.

Warga diarahkan agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, serta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh suasana.
Sekitar pukul 15.24 WITA, mediasi berakhir dalam situasi aman dan terkendali. Aktivitas pengukuran dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan hukum.
Peristiwa ini mencerminkan masih kuatnya persoalan agraria di wilayah Nusa Tenggara Timur, di mana perbedaan klaim atas tanah adat dan kepemilikan individu kerap memicu gesekan sosial, termasuk di dalam komunitas adat seperti Suku Sanak.
Penyelesaian konflik menuntut sinergi antara jalur hukum, dialog sosial, dan kebijakan pertanahan yang peka terhadap konteks masyarakat lokal.
Mediasi yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan peran penting negara dalam mencegah eskalasi konflik dan menjaga keharmonisan sosial.***


