Kasat Lantas Polres TTU Beberkan 7 Sasaran Operasi Patuh Turangga

Kasat Lantas Polres TTU Beberkan 7 Sasaran Operasi Patuh Turangga
Kasat Lantas Polres TTU Iptu M. L. Petterson Riwu, s.H saat memimpin langsung operasi patuh turangga 2022 di depan kantor bupati TTU, Rabu (15/6/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Polres Timor Tengah Utara (TTU) khususnya satuan lalu lintas (Satlantas) telah melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2022 mulai tanggal 13 juni dan akan berakhir pada 26 Juni 2022. Dalam operasi tersebut, terdapat 7 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi atensi khusus.

Kasat Lantas Polres TTU Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022), menjelaskan, 7 sasaran prioritas pelanggaran yakni, pertama, penggunaan ponsel saat berkendara, kedua pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.

Lebih lanjut Iptu Petterson menjelaskan, poin yang ke tiga yakni berboncengan lebih dari satu orang, ke empat penggunaan helm SNI depan dan belakang serta sabuk pengamanan, ke lima pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, ke enam lawan arus lalu lintas dan yang ke tujuh atau yang terakhir mengendarai melebihi batas kecepatan.

“Mengingatkan kepada pengendara supaya ketika dalam berkendara agar selalu memakai masker serta melengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraan bermotor,” ujarnya. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.