Kasus KDRT di TTU Peringkat 3 NTT, Polres TTU Terus Lakukan Sosialisasi
Tribratanewsttu.com - Kasus Dugaan Tindak Pidana (TP) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) saat ini menempati posisi ke-3 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengenai hal tersebut, maka Polres TTU di bawah kepemimpinan AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H terus gencar melakukan upaya preventif berupa aksi sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H saat menerima kunjungan audiens GMKI Cabang Kefamenanu, Kamis (18/7/2024), menjelaskan, secara historis, khususnya di Kabupaten TTU terkait adat kebiasaan budaya konsumsi miras berpengaruh dengan kasus KDRT yang mendapat peringkat 3 Kasus terbanyak di Provinsi NTT.
Sejumlah terobosan pun dilakukan Polres TTU guna melakukan berbagai sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, diantaranya, terobosan inovatif dan positif oleh Bhabinkamtimas Kelurahan Kefamenanu Utara, Bripka M. Virmon dengan menetapkan Pasutri menjadi Duta Anti KDRT.
"Terobosan kreatif berupa duta anti KDRT kepada Pengantin Baru oleh Bhabinkamtibmas sudah diberikan Reward dan menjadi semangat bagi rekan-rekan Polri yang lain," jelas Kapolres TTU.
Selain itu, Satuan Binmas Polres TTU di bawah koordinator Kasat Binmas Polres TTU, AKP I Ketut Suta dan Kasat Narkoba Polres TTU selalu melakukan himbauan dan tindakan preventif kepada masyarakat maupun pelaku usaha miras lokal jenis sopi terkait bahaya Miras.
Untuk memaksimalkan upaya preventif tersebut, Polres TTU juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten TTU. "Kita juga selalu melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten TTU untuk menghimbau kepada masyarakat akibat dari Konsumsi Miras," tegas Kapolres TTU.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.