Penganiayaan Berat Saat Acara Adat di Desa Sallu, Yosef Kosat Segera Disidangkan

tribratanews.com; Eban, Timor Tengah Utara (TTU), 6 Mei 2025 — Kasus penganiayaan berat terjadi dalam sebuah acara adat di Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. Kejadian ini melibatkan dua warga setempat, Yosef Kosat sebagai pelaku, dan Mikhael Kosat sebagai korban.
Insiden bermula saat keduanya mengikuti acara adat Tatama Maus — tradisi memasukkan hasil kebun ke dalam rumah adat — yang turut diwarnai oleh konsumsi minuman keras. Dalam suasana tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
Yosef Kosat, dalam kondisi emosi dan diduga di bawah pengaruh alkohol, memukul Mikhael dengan tangan kanannya. Meskipun korban sempat menangkis serangan tersebut, ia mengalami patah tulang serius pada lengan kiri akibat kerasnya pukulan.
Mikhael kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Miomaffo Barat dan dicatat dalam register Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/II/2025/SPKT/ POLSEK BARAT/POLRES TTU/POLDA NTT pada tanggal 21 Februari 2025.
Kapolsek Miomaffo Barat, IPDA Paulus Naif, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini secara profesional.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini telah kami tangani secara profesional dan saat ini sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujar IPDA Paulus Naif saat dikonfirmasi media tribratanewsttu, Kamis (6/5).
IPDA Paulus Naif menambahkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Yosef Kosat alias Ose telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri TTU.
“Berkas perkara sudah kami serahkan termasuk pelaku dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.
Tersangka Yosef Kosat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dangan ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana tersebut adalah tujuh tahun penjara.
Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dalam setiap acara adat serta menghindari konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu kekerasan.**wm**