Respons Cepat Isu Viral, Kapolsek Miomaffo Barat Fasilitasi Mediasi Status Pengasuhan Tiga Anak Telantar di Desa Eban
Tribratanewsttu.com, Miomaffo Barat, TTU – Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif, S.H., mengambil langkah Cepat dalam meredam informasi di media sosial terkait dugaan adopsi ilegal di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pada Selasa (31/03/2026), bertempat di Kantor Desa Eban, Kapolsek memfasilitasi langsung kegiatan mediasi dan klarifikasi guna menentukan status hukum serta masa depan tiga anak yang diduga ditelantarkan.
Langkah ini diambil menyusul unggahan akun Facebook "Amburaul Ambruk" yang menarasikan adanya dugaan adopsi paksa oleh oknum Kepala Desa terhadap tiga orang anak tanpa izin keluarga. Menanggapi potensi kegaduhan tersebut, Ipda Paulus Naif segera mengumpulkan pihak pemerintah desa, keluarga kandung, serta warga yang selama ini mengasuh ketiga anak tersebut secara sukarela.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Miomaffo Barat menekankan bahwa kehadirannya adalah untuk mencari solusi konkret dan memastikan perlindungan terhadap hak anak. Ia menjelaskan bahwa status ketiga anak tersebut—Bastian Tefa (9), Petrus Junias Tefa (7), dan Eriko Tefa (5)—masuk dalam kategori telantar setelah ditinggalkan oleh ibu kandung mereka yang menikah lagi.
"Kami berinisiatif menyelesaikan hal ini agar informasi tidak membias. Fokus utama adalah kesejahteraan jasmani dan rohani anak-anak ini. Jika kebutuhan dasar, kasih sayang, dan pendidikan mereka diabaikan, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana penelantaran anak," tegas Ipda Paulus Naif.
Ia juga mengklarifikasi bahwa keberadaan anak-anak di kediaman Kepala Desa Eban, Wenseslaus Pilis, serta dua warga lainnya (Ibu Atriana Nali dan Bapak Romanus Naben), sejatinya adalah bentuk kepedulian sosial untuk menampung sementara, bukan adopsi paksa sebagaimana yang diisukan di media sosial.
Melalui proses dialog yang humanis, Kapolsek berhasil menggiring diskusi menuju titik temu. Pihak keluarga yang diwakili oleh Wilfridus Talan awalnya meminta agar anak-anak dikembalikan ke ibu kandungnya. Namun, setelah mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan kondisi di lapangan, tercapai sebuah kesepakatan bersama.
Berdasarkan mediasi tersebut, diputuskan bahwa:
- Bastian Tefa dan Petrus Junias Tefa secara resmi dikembalikan ke bawah pengasuhan ibu kandung mereka, Ermalinda Tefa.
- Eriko Tefa tetap berada di bawah pengasuhan Bapak Romanus Naben atas dasar hubungan kekeluargaan.
Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis, dibuat secara sadar, dan tanpa paksaan dari pihak manapun dengan disaksikan langsung oleh Kapolsek Miomaffo Barat. Kegiatan yang berakhir pada pukul 13.10 WITA ini berjalan dengan aman dan lancar, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memanas di jagat maya. Langkah preventif Ipda Paulus Naif ini mendapat apresiasi dari warga Desa Eban sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara restoratif.


