Polsek Insana Berhasil Mediasi Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Tribratanewsttu.com - Bertempat di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) pada, Rabu (22/2/2023), Satuan Polsek Insana, Polres TTU berhasil melakukan mediasi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Hadir dalam kegiatan sebagai pelaksana mediasi yakni Bhabinkamtibmas Desa Manunain A dan Kelurahan Bitauni, Briptu Alexius Albertus Safora didampingi Kanit Reskrim Polsek Insana, Aiptu Primus Tan, S. H. dan Banit Reskrim Polsek Insana, Bripka Bernandinus Nana.
Mereka melaksanakan giat problem solving atau penyelesaian kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan saling lapor antara Maria Beatrix Naisau dan Sofronius Taolin. Turut hadir dalam giat saat itu, yakni orang tua dari kedua belah pihak.
Dengan pola restoratif justice, kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 12.00 wita hingga pukul 14.00 wita tersebut berakhir damai. Kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Pada saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Manunain A dan Kelurahan Bitauni, Briptu Alexius Albertus Safora menyampaikan pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak dan orang tua yang hadir agar selalu menjaga kamtibmas di wilayah kelurahan Bitauni terkhusus di area Gua Bitauni dengan tidak nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras) di area tersebut. Kegiatan berjalan aman dan lancar.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.