Polsek Insana Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Perzinahan

Polsek Insana Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Perzinahan
Ilustrasi ggl

Tribratanewsttu.com- Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira jam 18.00 wita telah datang ke Polsek Insana seorang laki-laki guna melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Kasus tersebut diketahui terjadi di Lansese, RT/RW : 004/001, Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU dengan laporan polisi nomor : LP/ B / 68 / VII / 2022 / SPKT / SEK. INSANA / RES. TTU / POLDA NTT.

Identitas pelapor yakni seorang petani bernama Dominggus Leu (50), warga Lansese, RT 04 / RW 01, Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU. Terlapor berjumlah w orang, yakni Silvester Nesi (63), warga Moentene, Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat dan Maria Venidora Taone (48), warga Lansese, Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, TTU.

Sementara itu, sebagai saksi yakni Alberikus Bauk (26), warga Lansese, Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, TTU. Saksi II bernama Antonius Neno (40), warga Lansese, Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, TTU. 

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, motif dalam kejadian tersebut diketahui para terlapor diduga melakukan hubungan intim layaknya suami istri. 

Iptu I Ketut Suta menjelaskan, berdasarkan laporan, uraian singkat kejadian yang terjadi sekira pukul 16.00 wita, ketika pelapor kembali dari acara adat ke rumahnya dan masuk melalui pintu depan, pelapor mendapati kedua terlapor sedang berada di atas tempat tidur melakukan hubungan selayaknya suami istri (berzinah).

Kemudian, kedua terlapor turun dari tempat tidur. Karena pelapor tidak menahan emosinya kemudian memukul kedua terlapor dan menyuruh kedua terlapor duduk. Setelah itu kedua saksi masuk dan mendokumentasikan kedua terlapor serta mengamankan kedua terlapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa.

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Insana untuk melaporkan kejadian guna di proses sesuai peraturan per undang-undang yang berlaku. Tindakan Kepolisian yakni menerima Laporan Polisi,mencatat identitas saksi-saksi dan membuat STPL. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani