Polsek Noemuti Lakukan Mediasi Kasus Laka Tabrak
Tribratanewsttu.com- Pada, Jumat (29/7/2022) satuan Polsek Noemuti, Polres TTU melakukan proses mediasi kasus kecelakaan (Laka) tabrak pejalan kaki (PJK) yang sebelumnya terjadi di jalan raya Oenak, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Pertemuan yang dilakukan mulai siang hari sekira pukul 18.30 wita tersebut bertempat di aula Mapolsek Noemuti. Identitas pelaku atas nama Yosep Sanam (14), seorang pelajar warga Nibaaf, Rt/Rw : 006/003, Desa Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, pelaku saat itu mengalami luka lecet pada bagian kaki, perut serta siku tangan pada bagian sebelah kiri.
Sementara itu, identitas korban bernama Yohanes Kosat (57), warga Desa Oenak, Rt/Rw : 006/003, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Saat itu korban mengalami luka lecet pada lutut sebelah kanan, bengkak pada betis dan siku tangan sebelah kiri,serta luka lecet pada bagian dahi sebelah kiri
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan persoalan lagi. Pihak pelaku bersedia memberikan uang sebesar Rp.2.500.00,-( dua juta lima ratus ribu rupiah yang diberikan kepada pihak korban sebagai uang perawatan dan pengobatan. Kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.