Polsek Miotim Buka Blokade Jalan Nasional Manamas – Wini
Tribaratanewsttu.com - Selama masa penanganan penyebaran virus corona( covid-19) di Indonesia khususnya diwilayah Kabupaten TTU, YM cs warga desa Manamas melakukan pemblokiran jalan pada malam hari di Jalan Nasional Manamas – Wini ,Minggu(26/4/2020).
Mengetahui hal tersebut Kapolsek Miomaffo Timur (Miotim) Iptu Gustaf Steven Ndun,S.IP beserta Anggota Polsek dan Polsubsektor Manamas bergerak ke tempat kejadian dan membuka portal yang telah dipasang oleh YM cs.
Kapolsek Miotim menegaskan kepada YM cs dan warga setempat bahwa tidak ada penutupan atau pemblokiran jalan selama masa penanganan penyebaran virus corna (covid-19) diwilayah TTU.
" tidak ada blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal, tempat maupun jalan di wilayah masing-masing, yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya," kata Iptu Gustaf.
Selain itu Kapolsek miotim menjelaskan tentang dasar hukum pemasangan portal bahwa tindakan pemasangan Portal di jalan umun merupakan tindakan melanggar hukum sesuai UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
“kebetulan portal yang dipasang tepat berada pada posko yang telah dibangun yang hanya bersifat pencegahan seperti penyemprotan disinfektan sekaligus memberikan imbaun penggunaan masker dan apabila akan menghentikan ranmor hanya Polri yang berwenang sesuai UU dan selanjutnya setelah dihentikan baru boleh dilakukan penyemprotan disinfektan dan imbauan penggunaan masker”,ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah memilih untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran virus covid-19 di Indonesia.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerinta Nomor 21 Tahun 2020 dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020, maka selama penerapan PSBB pun tidak dapat dilakukan penutupan akses atau jalan untuk keluar masuk suatu wilayah. Hanya, saja, aturan tersebut membuat pergerakan dibatasi.
Misalnya, transportasi umum dan juga pribadi tetap dapat berjalan hanya saja dengan pembatasan jumlah dan juga jarak antar penumpang.