Jumat(29/7) sekira pukul 10.30 Wita di wilayah hukum Polsek Noemuti Timur telah terjadi kasus pembunuhan terhadap korban Maria Fula Nino(46) warga Oe Ekam, desa Kuaken, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) oleh pelaku Yoakim Tiser(53) warga Oe Ekam, desa Kuaken, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU).
Kapolsek Noemuti Timur IPDA Wijana Santa ketika ditemui di ruang jenazah RSUD Kefamenanu mengatakan kasus pembunuhan itu berawal dari kegiatan kerja bahkti di samping Pustu Oe Ekam desa Kueken Kecamatan Noemuti Timur. Pelaku yang datang belakangan mendapat teguran dari korban dengan kata& Lu datang hanya berdiri saja orang su kerja habis baru lu darang& mendengan ucapan korban itu pelaku marah dan jalan menuju korban langsung memotong korban hingga meninggal dunia.
Mendapat laporan dari warga pihak Polsek Noemuti Timur dan dari Polres TTU terjun ke Tempat Kejadian Perkara(TKP)guna mengamankan TKP, mengidentifikasi, membantu mengevakuasi korban ke RSUD Kefamenanu sementara pelaku menuerahkan diri ke Polres TTU. Korban meninggalkan dua orang anak dan seorang suami.& Maria meninggal setelah mendapat Delapan kali Potong dari pelaku,& jelasnya.
Lanjutnya suami korban Fransiskus Okan Kiser, yang tidak puas atas tindakan pelaku, Ia menuju rumah pelaku lalu membakar rumah pelaku. Beruntung pihak Kepolisian dan masyarakat bertindak cepat sehingga api berhasil di padamkan.& Api berhasil kita padamkan sebelum hanguskan rumah pelaku,& ujarnya. Dikatakannya pelaku merupaka revidisif yang mana pada tahun 1990an pernah membunuh orang. Paluku dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
Dokter Tonce Abi dan dr Theresi yang melakukan visum. Kepada wartawan mengatakan korban mengalami delapan luka potong yaitu pada kepala bagian belakang empat luka potong, , pelipis kiri satu potong dan luka potong pada pergelangan tangan korban.