Terima LP Kasus Curanmor di Desa Nian, Polres TTU datangi TKP dan Kumpulkan BB
Tribratanewsttu.com - Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres TTU menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.
Ada Dua LP kasus Curanmor yang diterima piket SPKT Mapolres TTU dalam sepekan ini. Pertama, kasus curanmor sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/270/VII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 04 Juli 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Dugaan tindak pidana curanmor tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 04 Juli 2024 pukul 05.30 wita. Satu unit kendaraan sepeda motor yang hilang dengan identitas kendaraan jenis Honda, nomor polisi : DH - 4877 - KR, warna Hitam, nomor rangka: MH1JM0115MK072879, Nosin : JM01E1071935 di Desa Nian RT. 11 RW 04, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.
Heri Robertus Haekase selaku pemilik kendaraan, menjelaskan, kendaraan tersebut awalnya diparkir di samping teras rumahnya pada Rabu pukul 23.00 wita, malam. Tak disangka keesokan harinya setelah setelah bangun tidur sekira pukul 05.30 wita sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. Hilang. Pintu rumahnya dirusak oleh pelaku.
Kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp. 11.772.000,- Motif kejahatan tersebut dicurigai pelaku dengan sengaja merusak pintu rumah korban untuk mengambil kendaraan milik korban. Kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada hari Kamis, 04 Juli 2024.
LP kasus curanmor kedua sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/269/VII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 04 Juli 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Kamis 04 Juli 2024 pukul 02.30 wita. Satu unit kendaraan sepeda motor dengan identitas kendaraan jenis Honda, nomor polisi : DH - 3683 - DN, warna Hitam, nomor rangka : MH1KC0214PK228419, nomor mesin: KC02E-1227925, atas nama pemilik Yohanes Fatu di Desa Nian RT 08 RW 03 Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.
Korban Yohanes Fatu selaku pemilik kendaraan, menjelaskan, kendaraan tersebut diparkir di depan dapur rumahnya pada Rabu malam dengan mengunci stir. Hingga keesokan harinya setelah korban bangun tidur sekira pukul 02.30 wita sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di depan dapur rumahnya dan atau telah dibawa pelaku.
Kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp. 24.000.000,- Motif kejahatan tersebut dicurigai pelaku dengan sengaja merusak stang stir sepeda motor untuk mengambil dan membawa kendaraan milik korban. Kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024.
Tindakan yang dilakukan pihak Polres TTU, yakni, membuat Surat Bukti Lapor, mendatangi TKP dan mengumpulkan Barang Bukti (BB).
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat