Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Polres TTU Buat Permintaan Visum Korban
Tribratanewsttu.com - SPKT Polres TTU menerima laporan polisi tentang kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (30/7/2024).
Kasus tersebut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 30 Juli 2024.
Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian Polres TTU telah melakukan upaya membuat Laporan Polisi, membuat tanda bukti laporan dan membuat permintaan Visum Et Repertum.
Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oknum tukang ojek berinisial NM, warga Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU terhadap korban, sebut saja 'bunga' (17) di sebuah kos yang terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Oknum tukang ojek NM ini diduga kuat sempat melakukan ancaman dengan benda tajam jenis pisau terhadap ‘bunga’ (17) di sebuah kos lalu berhubungan badan dengan sang korban. Kejadian itu diketahui terjadi pukul 01.00 wita.
Lantaran dihantui rasa takut, sang korban kemudian menuruti permintaan bejat sang terduga pelaku dan akhirnya melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.
Setelah mengancam dan melakukan hubungan badan di kos, sang terduga pelaku kemudian sempat membawa korban ke rumahnya.
Setelah berada di rumah sang terduga pelaku beberapa waktu, sang korban dan terduga pelaku sempat melakukan hubungan badan beberapa kali.
Atas kejadian tersebut, ayah korban YI, warga Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres TTU pada, Rabu (30/7/2024) guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Atas kejadian itu, terduga pelaku terancam UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dengan penjara 15 tahun.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat