Unit PPA Satreskrim Polres TTU Resmi Melaksanakan Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Asusila ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Unit PPA Satreskrim Polres TTU Resmi Melaksanakan Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Asusila ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu, (21/07/2026) — Sebagai bentuk transparansi, profesionalisme, dan komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada Selasa siang.

Proses pelimpahan yang berlangsung pada pukul 12.00 WITA tersebut dipimpin oleh jajaran penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTU di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri TTU. Tersangka yang diserahkan adalah pria berinisial L.L, yang terjerat perkara dugaan tindak pidana "Perkosaan Terhadap Anak".

Langkah tegas ini merupakan muara dari proses penyidikan maraton yang dilakukan oleh jajaran Polres TTU pasca diterimanya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 218 / V / 2026 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 19 Mei 2026.

Penanganan perkara ini mencerminkan pelaksanaan Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menindak tegas pelanggaran hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Atas perbuatannya, tersangka L.L disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata kokohnya sinergitas dan koordinasi dalam Criminal Justice System (CJS) antara Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri TTU telah menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama tersangka LL telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 13 Juli 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang berjalan tertib dan lancar ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara, penahanan, serta penuntutan dari jajaran penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna persidangan.

Meskipun tersangka berhadapan dengan proses hukum atas kasus kejahatan serius, Polres TTU tetap berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan (human rights) dan jaminan hak-hak tersangka (due process of law). Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, penyidik memastikan tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis.

Saat proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari TTU, tersangka L.L dikonfirmasi berada dalam kondisi sehat walafiat, baik secara jasmani maupun rohani. Jaminan kondisi kesehatan dan perlindungan dari segala bentuk perlakuan tak manusiawi merupakan bagian integral dari standar operasional prosedur (SOP) Polri dalam memperlakukan setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Melalui penanganan perkara yang cepat, cermat, dan akuntabel ini, Kepolisian Resor Timor Tengah Utara berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Polres TTU juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.