TTU Pada Penerapan PPKM Level I, Ini Perintah Kapolres TTU
Tribratanewsttu.com- Hingga Mei 2022, Kabupaten Timor Tengah Utara berada pada penerapan PPKM level I. Hal ini sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satgas Covid-19 tentang status Kabupaten TTU yang berada pada PPKM Level 1.
Poin tersebut di atas merupakan salah satu rujukan Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik, M.H, sebagai dasar dalam memberikan penegasan kepada jajaran anggota Mapolres TTU. Rujukan yang kedua, yakni sesuai kalender Kamtibmas tahun anggaran 2022 dan yang terakhir adalah anev Kamtibmas terkait adanya pesta yang berujung keributan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolres TTU AKBP Moh Mukhson, S.H., S.Ik., M.H memberikan penegasan kepada seluruh jajaran untuk melakukan langkah sebagai berikut :
1). Nomor 1 mengirimkan STR ke jajaran untuk melakukan giat anev mingguan, waktu agar di sesuaikan dengan situasi kondisi.
2). Nomor 2. dalam memberikan surat ijin keramaian agar mempedomani ketentuan serta dilakukan pam gal kepada panitia untuk bisa menjaga har kamtibmas.Lakukan komunikasi dan koordinasi dengan satuan operasional untuk lakukan patroli.
3). Nomor 3. agar memerintahkan satuan resmob patroli dan bertindak secara humanis dalam penegakan hukum serta memperhatikan faktor keselamatan.
4). Nomor 4. melakukan giat Patroli sekala prioritas dan melakukan pengamanan apabila dibutuhkan
5). Nomor 5. untuk melakukan langkah2 pengamanan, penggalangan serta upaya kepolisian dengan mempedomani undang2 yg telah ditetapkan
Poin nomor 1-5 melaporkan kegiatan pada Kapolres pada kesempatan pertama dan menembuskan kepada wakapolres TTU. "Tulisan WhatsApp ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," tegas Kapolres Mukhson kepada seluruh jajaran melalui grup WA Polres TTU. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani