Tim Gabungan Resmob Polda NTT dan Polres TTU Ringkus Pelaku Curat Yang Meresahkan Warga
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu, (25/06/2026). — Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Menanggapi laporan warga terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda NTT berkolaborasi dengan URC Resmob Polres Timor Tengah Utara (TTU) melancarkan operasi senyap yang berhasil membekuk terduga pelaku beserta mengamankan sejumlah barang bukti pada Kamis malam
Peristiwa kriminal ini bermula dari adanya laporan warga mengenai aksi pencurian yang terjadi pada Selasa pagi, 9 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Naen, RT 028/RW 004, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Korban yang kehilangan harta bendanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, yang langsung direspons secara kilat oleh jajaran Kepolisian Resor TTU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Tepat pada Kamis malam pukul 19.40 WITA, berbekal teknik investigasi modern dan penelusuran jejak digital yang akurat, tim mendeteksi keberadaan salah satu barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang berada di wilayah Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak taktis ke lokasi tersebut dan berhasil menyita satu unit handphone merk Vivo Y29 warna hitam yang saat itu dikuasai oleh pihak keluarga terduga pelaku. Dari interogasi kilat di lapangan, benang merah kasus ini mulai terkuak terang. Barang bukti tersebut diketahui diperoleh dari seorang pemuda berinisial HT (20), warga Kiupasan yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) di Kota Kefamenanu.
Pengejaran pun bergeser ke jantung kota. Melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang intensif, pada pukul 20.20 WITA, Tim URC berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di Terminal Bus Kota Kefamenanu. Melalui skema pengepungan yang rapi dan terukur, pelaku HT berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di tengah keramaian terminal.
"Terduga pelaku tidak dapat mengelak saat disergap. Dari hasil interogasi awal, HT mengakui semua perbuatannya. Bahkan, ia mengatakan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali di lokasi yang saling berdekatan," ujar perwakilan tim penyidik.
Aksi cepat tim gabungan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan dari mulut pelaku, diketahui bahwa barang bukti lainnya berupa kain tenun tradisional telah dijual ke sebuah tempat usaha bernama Kube Tenun Motif di Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah.
Tepat pukul 21.00 WITA, polisi langsung meluncur ke lokasi penadah tersebut dan berhasil mengamankan satu lembar kain tenun hasil curian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku HT beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Subdit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Hingga operasi berakhir, situasi di wilayah hukum Polres TTU dilaporkan dalam keadaan aman dan kendali penuh.


