Kabidhumas Polda NTT Ungkap Pelaku Kasus Senpi Dinas Sudah PTDH dan Berkekuatan Hukum Tetap
Kupang – Komitmen Polda Nusa Tenggara Timur dalam memperkuat pengawasan internal dan menegakkan integritas institusi kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus lama dugaan penyimpangan senjata api dinas yang terjadi sejak tahun 2017 dan berhasil terungkap pada tahun 2025 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan penting di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko dalam membangun tata kelola aset institusi yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (9/5/2026) di Mapolda NTT.
Ia menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap pada Oktober 2025 setelah adanya tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor STR/504/IX/PAM.3.3./2025 tanggal 27 September 2025 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dinas Polri.
“Melalui arahan Kapolda NTT terkait analisa dan evaluasi pengelolaan senjata api, seluruh satker dan satwil diminta melakukan pengecekan serta audit menyeluruh terhadap keberadaan senjata api dinas,” jelas Kombes Henry.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung bersama AKBP Muhammad Andra Wardhana melalui pemeriksaan intensif terhadap administrasi maupun fisik senjata api dinas di lingkungan Polda NTT.
Dari hasil audit itu, tim menemukan dua pucuk senjata api dinas milik Polda NTT berada di wilayah Bali. Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim gabungan Bidpropam dan Biro Log.
“Dari pengembangan yang dilakukan, kembali ditemukan tujuh pucuk senjata api lainnya di wilayah NTT. Seluruh temuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan senjata api yang terjadi sejak tahun 2017 dan berhasil diungkap pada tahun 2025,” ungkapnya.
Polda NTT kemudian melakukan proses pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, para pelaku telah diproses melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta menjalani proses pidana umum yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Kombes Henry, keberhasilan pengungkapan kasus lama tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polda Nusa Tenggara Timur dalam melakukan pembenahan internal tanpa pandang bulu.
“Ini adalah bentuk komitmen Kapolda NTT dalam memastikan seluruh aset institusi dikelola secara profesional dan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, terlebih terkait senjata api dinas yang menyangkut keamanan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan keberhasilan tersebut, Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme personel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur.


